Beranda foto Pelabuhan Maloy, Tambah Tersangka Baru

Pelabuhan Maloy, Tambah Tersangka Baru

0
Lokasi proyek pelabuhan laut di Maloy Kaliorang yang kini bermasalah karena lahan yang dibebaskan merupakan milik negara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/7)
Mantan Kepala Desa (Kades) Kaliorang, Muh akhirnya mendapat teman baru dalam kasus korupsi pembebasan laham Pelabuhan Laut di Maloy. Kepastian akan bertambahnya tersangka pada kasus korupsi Pelabuhan Maloy, diakui Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi, Rabu (17) diterangkan korupsi pembebasan lahan pelabuhan Maloy di Kaliorang sudah dinaikan statusnya. “Tersangka baru tiada lain tersangka Muh, ia dianggap ikut membantu membuat surat tanah palsu,” jelas Danang.
Meskipun telah memastikan kasus status ke penyidikan, namun belum disebutkan siapa tersangka terbaru. “Akan digelar perkara di Polda, karena sesuai SOP setiap kasus korupsi yang naik penyidikan harus digelar perkara di Polda,” jelasnya.
Kepada wartawan, Danang memberikan gambaran tersangka baru dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp900 juta ini orang dekat Muh. “Peran tersangka baru ini sebagai orang yang membantu Muh dalam memuluskan perbuatanya,” katanya.
Diakui, tersangka baru dilakukan tiada lain pengembangan kasus Muh sesuai petunjuk jaksa, agar penyidikan diarahkan pada peran orang yang membantu Muh. “Karena penyidikan intensif dan ada petunjuk jaksa, makanya bisa cepat dinaikkan ke penyidikan,” aku Danang.
Seperti diberitakan, mantan Kades Kaliorang Muh telah menjadi tersangka pertama dalam pembebasan lahan Pelabuhan Maloy. Muh yang kini sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, didakwa telah memalsukan surat kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Surat kepemilikan tanah aspal itu membuat negara rugi senilai Rp 900 juta,karena lahan yang dibebaskan merupakan lahan negara.
Muh sendiri dijerat dengan pasal 8 atau pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara.(SK-02/SK-010)

Artikulli paraprakPengikut Bantil Tidak Terima Disebut Pengikut Aliran Sesat
Artikulli tjetërPengelolaan SLTA di Kutim Perlu Rp270M Setahun