Beranda foto Pemkab Belum Bisa Bangun Sangsel dan Teluk Pandan

Pemkab Belum Bisa Bangun Sangsel dan Teluk Pandan

0
Pasar Sangatta Selatan setelah direnovasi 4 tahun lalu, baru beberapa pekan lalu bisa digunakan karena proyek rehabilutasinya dilarang Balai TNK dengan alasan berada di dalam areal TNK.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com(28/3)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun ini tetap belum bisa melakukan pembangunan fisik di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, karena belum ada kejelasan status kedua kecmatan yang berada dalam TNK.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim Aswandini Eka Tirta, menyebutkan walaupun pemerintah pusat sudah memberikan kepastian areal yang dienclave selua 7.816 Ha. Selain belum jelas lokasi yang termasuk dienclave, ia mengaku belum ada instruksi. “Memang ada rencana pemetaan dan deliniasi yang dilakukan Balai TNK selaku kepanjangan tangan Kemenhut. Hasilnya akan menjadi pegangan dan dasar Pemkab Kutim untuk melakukan pembangunan terutama sarana dan prasarana fisik di kedua kecamatan tersebut,” ujar Aswan.
Ditegaskan, pemkab tidak bisa berbuat apa-apa karena berpengalaman dengan sejumlah proyek yang terlanjur dibangun namun bermasalah. Ia menegaskan, lokasi pembangunan akan dilakukan dalam zona yang dienclave.
Seperti diwartakan, masalah enclave TNK menjadi perjuangan pemkab untuk melakukan pemerataan pembangunan. Meski pemkab tidak bisa membangun, ternyata Balai TNK justru melakukan pembangunan meski dalam UU Kehutanan melarang dengan alasan apapun, demikian dengan aktifitas masyarakt Balai TNK tidak berkutik termasuk paket-paket pembangunan yang disalurkan sejumlah perusahaan melalui program CSR.
Sejumlah proyek yang terhalang yakni penggunaan gedung SMU 1 Sangatta Selatan,terminal, drainase, pendidikan serta kesehatan. “Pemkab ingin sekali melakukan pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, namun terkendala dengan pelarangan dari Kementrian Kehutanan,” ujar Sekab Ismunandar.(SK-03)