Beranda kutim Perda KTI Direvisi

Perda KTI Direvisi

0

Loading

SANGATTA (16/2-2019)

Peraturan  daerah (Perda) terkait pendirian Perusahan Daerah Kutai (Perda) Timur Investama (KTI), akan direvisi.  Revisi Perda ini merupakan salah satu usulan pemerintah Kutai Timur tahun ini,  untuk segera dilakukan pembahasan, karena Pemkab ingin membentuk perusda baru khususnya perusda  pertambangan, jika  ingin ikut serta mengelola potensi tambang di Kutim, termasuk Kaltim.

“Tahun ini pemkab kutim mengusulkan revisi Perda KTI, ke DPRD. Ini tampaknya  salah satu perda prioritas, yang akan mendesak untuk dilakukan pembahasan,” jelas Ketua Propamperda DPRD Kutim, Mastur Jalal.

Mastur Djalal – Anggota DPRD Kutim

Meskipun ini merupakan salah satu Perda yang mendesak untuk dibahas, namun menurutnya,  hingga kini pemerintah belum membuat nota pengantar pembahasan  ke DPRD. Padahal, ini salah satu syarat, dimana Raperda itu bisa di bahas.  “Ini prosedur. Kalau memang pemerintah ingin  revisi dipercepat, maka seharusny  segera membuat nota pengantar sebagai syarat untuk pembahasan di DPRD Kutim,” katanya.

Diakui revisi belum dilakukan, namun menurut Mastur,  salah satu  tuan utama dari  revisi ini adalah agar  Perusda Kutim yang akan segera dibentuk ini bisa partisipasi dalam pengelolaan blok Mahakam.  “Karena itu, Gubernur meminta kita membentuk perusda pertambangan, agar Perusda kita ikut kebagian atau partisipasi dalam pengelolaan blok Mahakam nantinya,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakFahmi Masuk 10 Besar Seleksi KPU Kaltim
Artikulli tjetërSusuri Sungai Masabang, Tim Reskrim Bertemu Buaya