Beranda hukum Pertanyakan Kasus : Korban dan Keluarga Korban Hilang Datangi Polres Kutim

Pertanyakan Kasus : Korban dan Keluarga Korban Hilang Datangi Polres Kutim

0
Firmansyah bersama korban dan keluarga korban tabrakan kapal tabarkan Tawarani Baru dengan Ponton Pratama Abadi II di Tanjung Mangkaliat Sandaran.

Loading

SANGATTA (25/4-2018)

Marten – korban kapal tabrakan dengan ponton di Tanjung Mangkaliat ketika tiba di Dermaga aquatiq PT KPC,.
Perkembangan penangangan kasus tabrakan kapal Tawarani Baru dengan ponton Pratama Abadi II yang ditarik Tug Boat BIAK VI, Minggu (11/2) lalu, dipertanyakan korban dan keluarga 4 korban yang belum ditemukan. Untuk mendapatkan jawaban, 3 korban dan perwakilan keluarga bersama Firman – Kuasa Hukum Korban, Rabu (24/4) mendatangi Polres Kutim.
Kedatangan Zakaria, Marthen, Sukri, dan Nur Aspiana yang merupakan Istri dari korban Suseno ingin mengetahui sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polres Kutim. “Korban dan keluarga korban menanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus tabrakan kapal oleh pihak kepolisian. Sebab sudah 2 bulan, keluarga dan para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan. Selain itu, pihak korban juga ingin menanyakan bagaimana iktikad dari pihak pemilik kapal, terkait bantuan atau tali asih kepada keluarga korban yang ditinggalkan, maupun kepada korban yang selamat,” terang Firman.
Ia mengakui, sebelumnya ada perwakilan pemilik kapal datang bernegosiasi dengan korban maupun keluarga korban. Namun nilai tali asih yang disodorkan dianggap terlalu kecil yakni korban selamat diberi tali asih Rp10 juta hingga Rp20 juta perorang. Sementara bagi keluarga korban yang meninggal dunia atau hingga saat ini belum ditemukan, akan diberikan santunan sebesar Rp30 juta.
Bahkan, kata Zakaria, ada tawar menawar santunan bagi pihak kelaurga korban yang meninggal dunia hingga Rp100 juta perorang. Selain itu, Zakaria selaku korban dan pemilik kapal mengaku hanya ditawari ganti rugi atas kapal miliknya sebesar Rp50 juta. “Kapal yang menjadi tumpuan hidup saya itu setelah pensiun di KPC dibeli Rp150 juta, belum termasuk mesin kapal dan perlengkapan yang ada didalamnya, yang jika ditotal nilainya lebih dari Rp200 juta,” beber Zakaria.
Dalam padangan Firman, santunan atau tali asih dari pengusaha kapal merupakan kewajiban pihak pengusaha sebagai tanggung jawab moril kepada korban. Bahkan ada istri dari korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang, dalam kondisi hamil 4 bulan.
Menurut Firman, selayaknya pengusaha kapal bisa menanggung biaya pendidikan dan kesehatan keluarga korban meninggal hingga beranjak dewasa. (SK2/SK3)