Beranda politik DPRD Kutim Pikul Nasib Guru, PDI P Kutim Akan Gugat Pemkab Ke Mahkamah Agung

Pikul Nasib Guru, PDI P Kutim Akan Gugat Pemkab Ke Mahkamah Agung

0
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Kutai Timur. Akan melakukan uji materil terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2022.

Perbub yang mengatur besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tersebut, dinilai PDI P Kutim, sebagai kebijakan yang tidak adil dan tidak pro rakyat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPC sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Siang Geah saat menggelar konfrensi pers, Rabu (08/02/23).

Siang Geah Menyampaikan bahwa disaat imbalan jasa yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, justru memutuskan besaran TPP P3K sebesar Rp2 juta tanpa dasar keadilan.

“Setelah menggelar rapat, dan ini juga keputusan Fraksi PDI Perjuangan, maka kami putuskan akan melakukan pendampingan hukum untuk memperjuangkan nasib para guru agar mendapatkan kembali hak-hak nya,” tegasnya

Ia menambahkan bahwa melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, akan memikul nasib para guru P3K di Kutim dan memperjuangkan hingga ke Mahkamah Agung.

“Sudah gaji kecil, haknya pun terhambat, bagaimana mau memberikan pendidikan yang baik untuk Kutai Timur, kalau haknya mereka sendiri tidak bisa kita berikan dengan baik,” ujarnya

Faizal Rachman Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kutai Timur

Di kesempatan yang sama Faizal Rachman Anggota DPRD PDI Perjuangan lainnya menyampaikan bahwa tuntutan para tenaga pengajar, yakni persoalan gaji di tahun 2022 yang hanya dibayarkan 8 bulan dan TPP yang dirasa sangat tidak adil.

“Sebelumnya di Perbub No 8 itu, disampaikan bahwa TPP mereka itu, sama dengan antara ASN dengan P3K sekitar 70% dari basic, tapi perbub itu dirubah. Padahal dalam peraturan disebutkan bahwa hak ASN dan hak P3K itu sama,” ungkapnya

Lanjut Faizal mengungkapkan bahwa para guru harus mendapatkan keadilan sesuai regulasi yang ada. Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan siap melakukan advokasi dan pendampingan atas masalah rakyat yang ada.

“Kita akan mengajukan uji materil terhadap Perbub yang dikeluarkan oleh Pak Bupati yang Nomor 46 Tahun 2022, ke Mahkamah Agung, nah ini adalah advokasi yang akan dilakukan PDI Perjuangan, hasilnya nanti itu urusan belakang yang penting perjuangan kita lakukan maksimal” jelasnya

Ditegaskan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Lukas Himuq bahwa melalui pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan dokumen dan data-data untuk melakukan uji materil ke Mahkamah Agung.

“Untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan guru P3K saat ini, satu-satunya cara yaitu mencabut atau membatalkan Perbub No 46 tahun 2022, tentu kita akan melakukan jalur kordinasi hingga uji materil ke Mahkamah Agung,” tandasnya. (Red/SK-05)

Artikulli paraprakGEMAPATAS, BPN Kutim Pasang Patok Anti Cekcok, Anti Caplok
Artikulli tjetërPertamina Sangatta Healthy Fest, Ajak Karyawan dan Warga Hidup Sehat serta Safety