Beranda hukum Pilkades Serentak Digelar 20 Desember, Dibutuhkan Dana Rp7 M

Pilkades Serentak Digelar 20 Desember, Dibutuhkan Dana Rp7 M

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/9)
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kutim sejak Rabu (14/9) dimulai. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Timur (Kutim) Erlyan Noor didampingi Plt Kabid Pemerintahan Desa dan Lurah Muhammad Rusdi, menerangkan pelaksanaan Pilkades serempak secara umum terdiri 4 tahapan yakni persiapan, pencalonan, pelaksanaan dan penetapan.
Dijelaskan, pada tahapan persiapan dimulai pembentukan panitia pelaksana Pilkades. Kemudian, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), penetapan persyaratan calon, penetapan calon. Sementara proses pencoblosan, jika tidak ada perubahan rencananya akan dilaksanakan pada 20 Desember 2016, mendatang.
Rusdi menyebutkan ada 78 desa di 17 kecamatan yang akan melakukan Pilkades bersama sementara Kecamatan Kongbeng, tidak mengikuti pelaksanaan Pilkades karena telah melaksanakan pilkades pada tahun 2013 lalu atau pada periode akhir sebelum ditetapkannya Perda Pilkades. “Sehingga kepala desa yang ada di Kecamatan Kongbeng masih berlaku hingga kini masa jabatannya,” terang Rusdi.
Erlyan dan Rusdi mengakui walaupun APBD Kutim dalam kondisi defisit, namun pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkades telah dipersiapkan. “Estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkades serempak ini, diprediksi lebih kurang sebesar Rp 7 miliar karena jarak dan jumlah pemilih di masing-masing desa berbeda,” beber keduanya.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakKualitas Air Membaik, IPA PDAM Kaubun Kembali Normal
Artikulli tjetërKaltim Yakin Pertanian Kutim Ikut Mendongkrak Kesiapan Swasembada Beras