Beranda ekonomi Polres Kutim Amankan 3,2 Ton Pertalite dan 3 Pelaku Illegal Oil

Polres Kutim Amankan 3,2 Ton Pertalite dan 3 Pelaku Illegal Oil

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap kasus Illegal oil atau perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Pengungkapan kasus illegal oil ini berada di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini, tim Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial MN, SA dan H, serta berhasil menyita total 3,2 ton BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam ratusan jerigen, uang tunai serta dua unit mobil pickup.

“Dalam modus operandinya, para pelaku illegal oil ini berupaya mengelabui petugas dengan menutup jerigen berisi Pertalite dengan terpal dan kemudian atasnya ditindih dengan berbagai macam barang perkakas rumah tangga. Jadi dalam pengungkapan dua kasus (illegal oil, red) ini, kami mengamankan dua orang (MN dan SA, red) sebagai pemilik BBM (Pertalite, red) dan satu orang petugas operator SPBU (H, red). Ketiga pelaku ini sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka”, ucap AKP Dimitri saat memimpin press release kasus di Mako Polres Kutim, Rabu (24/1/2024) siang.

Lanjut Dimitri, untuk kasus yang menjerat tersangka SA dan H, terjadi pada tanggal 9 Januari 2024 dan berawal dari laporan warga yang kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Macan Reskrim Polres Kutim. Tersangka H yang merupakan operator SPBU yang berada di Kecamatan Teluk Pandan tempat tersangka SA membeli BBM Pertalite.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus yang menjerat MN, terjadi pada tanggal 17 Januari 2024 di Poros Sangatta-Bengalon. Aksi tersangka yang mengetap dan membeli BBM Pertalite dari sejumlah SPBU yang ada di Sangatta ini terendus oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, juga berkat laporan masyarakat.

“Jadi baik untuk tersangka SA maupun MN, keduanya ini sama-sama akan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke Desa Manubar yang ada di Kecamatan Sandaran. Mereka (tersangka, red) membeli BBM dengan harga Rp10.000 perliter dan akan dijual kembali di Manubar dengan harga Rp12.500 perliter. Sementara untuk tersangka H yang merupakan operator salah satu SPBU di Kecamatan Teluk Pandan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka H bekerjasama dengan tersangka SA saat membeli BBM Pertalite dengan mengizinkan membeli lebih dari sekali denga imbalan Rp10.000 setiap kali mengisi. Sehingga tersangka H juga kami lakukan penahanan di Mapolres Kutim bersama tersangka lainnya”, jelas Dimitri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan akan adanya dugaan jaringan dalam modus illegal oil tersebut dengan meminta keterangan kepada para tersangka.

“Ketiga tersangka ini kami jerat dengan Pasal 55 UU NO. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara 6 Tahun”, pungkasnya.(Red/SK-01)