Beranda politik DPRD Kutim Terbukti Ada Sawit di Luar HGU PT. BMA, Faizal Rachman Sebut Bisa...

Terbukti Ada Sawit di Luar HGU PT. BMA, Faizal Rachman Sebut Bisa Terindikasi Tindak Pidana

0
Lokasi batas patok HGU PT. BMA. terlihat tanaman sawit ada di luar batas HGU

Loading

SuaraKutim.com Sandaran – Dalam upaya mengatasi dugaan pelanggaran lingkungan di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman bersama Dinas terkait melakukan kunjungan langsung ke lapangan.

Tujuan kunjungan tersebut adalah memenuhi laporan masyarakat, khususnya tiga kelompok tani yakni Marukangan Bermartabat, Tarake Indah dan Rawa Indah yang melaporkan dugaan penanaman sawit PT. Bumi Mas Agro (BMA) di luar Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, dan penanaman diluar izin konsesi.

Faizal Rachman mengambil langkah proaktif dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Perkebunan, dan Bantuan Teknis dari BPN Kutai Timur. Langkah ini bertujuan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BMA, dengan pengambilan titik kordinat patok HGU perusahaan tersebut.

rapat singkat antara DPRD Kutim, Dinas terkait, Pemerintah desa dan pemerintah Kecamatan, bersama Pihak Manajemen PT. BMA di Kantor Desa Marukangan, Kecamaatan Sandaran

Sebelumnya Faizal menyampaikan bahwa dalam rapat singkat yang dilakukan oleh semua pihak di Kantor Desa Marukangan, pihak manajemen PT. BMA sempat menyampaikan bahwa keterlanjuran menanam di luar HGU terjadi pada saat masa kepengurusan manajemen lama. Akan tetapi pihaknya kini tengah menyiapkan segala prosedur untuk mengurus izin pada lokasi tanam diluar HGu tersebut.

“Berarti benar ada tanaman sawit ditanam di luar HGU, cuman luasanya berapa itu yang belum kita tau, makanya hari ini kita akan cek langsung,” ungkapnya, Rabu (24/01/24)

Dirinya pun tak menampik jika nantinya ada temuan pelanggaran itu, maka Pihak PT. BMA dapat terindikasi merugikan daerah dan melakukan aktivitas ilegal yang secara bersamaan merugikan masyarakat setempat.

“Kalau di luar HGU dan sudah dipanen berartikan sudah memanen hasil barang ilegal, pasti ada tindak pidana kan kalau gitu,” Terangnya.

Faizal Rachman bersama Tim Bantuan Teknis BPN melakukan pemantauan udara menggunakan drone pada lokasi tanam PT. BMA yang berada dil uar HGU

Selanjutnya dalam pemantauan lapangan yang disaksikan berbagai pihak, ia menemukan secara langsung ada tanaman sawit PT. BMA yang ditanam diluar batas patok lahan HGU yang seharusnya hanya seluas 8,241,5 ha, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.853/HK/XU/2017.

“Kalau diliat penampakannya sih dari batas patok ini kesana, harusnya clean tapi ini kan di tanami, kalau di liat umur pohon ini kurang lebih sudah berusia 7-8 tahun, jadi kita akan overlay dulu lalu kita simpulkan,” pungkasnya.

Sementara itu Syamsuri ketua kelompok tani Marukangan Bermartabat menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa kelompok tani lainya pada tahun lalu pernah melaporkan masalah ini, bahkan telah keluar hasil laporan pemantauan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanahan Kutai Timur.

Data yang tertera pada laporan hasil penelitian dokumen dan identifikasi lapangan tersebut yang menyebutkan permasalahan tanah antara kelompok tani Rawa Indah,Terake Indah, Marukangan Bermartabat dan Sdr. Sainuddin (Sanong) Pemilik Sarang Burung Walet dengan PT. BMA tahun 2023. Mencatatat klaim lahan yang berada di luar HGU PT.BMA jika ditotal mencapai kurang lebih 61 hektar.

“Untuk itu kami meminta Pak Faizal untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya untuk segera menyelesaiakan permasalahan tersebut,” tutupnya.

Pengambilan Foto udara oleh dinas Pertanahan, di wilayah Pesisir Desa Marukangan yang tampak ditumbuhi tanaman Sawit, di duga milik PT. BMA

Tidak hanya menanam di luar HGU, hasil pemantauan lapangan juga menunjukan adanya tumbuhan sawit yang tertanam di dekat area pesisir laut Desa Marukangan, sawit itu juga diduga milik PT. BMA.

Imam Budiono, Jafung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim, menyampaikan bahwa atas temuan itu pihaknya telah mengambil langkah-langkah teknis dalam mengumpulkan bahan guna pembahasan lebih lanjut di DPRD nantinya.

“Kami sudah ambil foto udara, nanti kita akan overlay kan, kita sesuaikan aktual di lapangan sama hasilnya nanti, kita berharap semua dapat terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Kepala Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran

Sementara itu Kepala Desa Marukangan, Endi Haryanto mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini ia berharap semua pihak dapat menghasilkan yang terbaik, agar tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun masyarakat.

“Saya kepala Desa di tahun 2021 akhir, untuk yang di luar HGU ini memang baru tau ini pak,” terangnya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh pihak manajemen PT. BMA, namun mereka menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan dengan alasan pada pertemuan ini pihaknya hanya melakukan pendampingan saja.

Selanjutnya DPRD dan Dinas terkait akan bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan berdampak positif pada lingkungan dan masyarakat Desa Marukangan. Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan guna membicarakan kesimpulan hasil temuan dan tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pihak Perusahaan.