Beranda hukum Pura – Pura Menyewa, Mobil Warga Sangatta Dilarikan ke Kalbar

Pura – Pura Menyewa, Mobil Warga Sangatta Dilarikan ke Kalbar

0
Tersangka Panji saat dibawa jajaran Satreskrim Polres Kutim dari Kalbar ke Sangatta menggunakan pesawat udara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/12)
buktiSeorang residivis bernama Panji asal Desa Handil Baru – Kukar, tak berkutik ketika dicokok jajaran Satreskrim Polres Kutim bekerjasama dengan Polres Sandai – Kalbar. Mantan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Tenggarong ini, diduga telah membawa kabur mobil milik S – warga Sangatta.
Minibus Nopol KT 1670 MS yang disewa Panji melalui A ini awalnya dijanjikan hanya beberapa hari namun lebih sepekan, Panji tidak mengembalikan bahkan tidak menjelaskan keberadaanya. Merasa kendaraannya dibawa lari, S bersama A melapor ke Polres Kutim.
Mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Kutim langsung melakukan pelacakan sehingga didapat keterangan sumber pendapatan S ini sudah melintasi Kalteng. “Kami melakukan pelacakan terhadap tersangka ketika terpantau di Sampit dan Ketapang, Kalimantan Tengah. Kemudian berikutnya sudah sampai di Sandai Kalimantan Barat. Untuk membekuk Panji, Polres Kutim bekerja sama dengan Polsek Sandai dan Polda Kalbar untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena, Selasa (29/12) siang tadi.
Hanya dalam hitungan jam, ternyata mobil yang disewa Rp300 perhari itu sudah berada Sandai – Kalbar, namun dalam keadaan rusak sehingga oleh Panji diperbaiki pada sebuah bengkel. “Kami minta pemilik bengkel menghubungi tersangka agar datang ke bengkel. Begitu tersangka datang, langsung diamankan. Tanpa perlawanan ia kami bawa ke Polsek Sandai untuk dimintai keterangan,” beber Ipda Darmaji, Kanit Pidum yang melakukan penjemputan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Panji mengaku berkeinginan menjual mobil uang sewa seharga Rp 25 juta, namun tidak ada peminat. Polres Kutim sendiri sudah mengantongi data Panji yang pernah terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat yang dijual Rp 25 juta. “Panji, baru aja bebas dari penjara bulan Oktober lalu karena terjerat kasus pencurian alat berat. Tapi di bulan yang sama, ia kembali melakukan tindak pidana pengelapan mobil dengan modus sewa menyewa. Bahkan, mobilnya sudah sempat dijual seharga Rp 25 juta. Setelah itu ia ke Sangatta dan melakukan hal yang sama. Mobilnya, langsung dibawa lari ke Kalteng terus ke Kalbar,” ungkap Darmaji seraya menyebutkan perbuatan Panji bertentangan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan.(SK-02/SK-03/SK-12)