Beranda hukum Ra Ngaku Jadi Pengedar Sabu Untuk Sekolah,Bakal Ikuti UN di...

Ra Ngaku Jadi Pengedar Sabu Untuk Sekolah,Bakal Ikuti UN di Kantor Polisi

0
Wahayudi salah satu dari pembeli sabu dari Ra. Dari Wahyudi inilah, Ra berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, Selasa (9/2) petang di Bengalon.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/2)
Ra (18) tersangka pengedar sabu di Bengalon mengaku rela menjadi kurir plus penjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Ra yang bulan depan akan mengikuti ujian nasional (UN) dipastikan akan mengikuti ujian dengan pengawasan aparat keamanan karena sangkaan kepada dirinya ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Kepada penyidik, Ra kelahiran Murung Pudak ini mengaku terlibat bisnis sabu dilakoni 2 bulan, namun ia mengaku sudah 16 kalu mengambil barang di Samarinda. “Uang sebagai kurir untuk membayar biaya sekolah,” aku Ra yang saat diperiksa kebanyakan tertunduk menatap lantai ruang Satnarkoba Polres Kutim.
Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindoto menyebutkan Ra ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Wahyudi, Suriansyah dan Nurul. “Saat diintrogasi, Wahyudi, Suriansyah dan Nurul mengaku mendapat sabu dari Ra. Berdasarkan keterangan Wahyudi, Ra diminta menyediakan sabu seharga dua juta rupiah,” terang kapolres.
Disebutkan, penangkapan terhadap Ra dilakukan beberapa jam setelah Wahyudi, Suriansyah dan Nurul diamankan. “Ra yang masih sekolah ditangkap pukul enam sore saat sedang mengantarkan pesanan petugas yang menyamar,” beber Kasatresnarkoba Dhadhag Anindito seraya menerangkan barang bukti yang diamankan 1 gram sabu serta satu unit sepeda motor Nopol N 4822 AU.
Ra sendiri oleh penyidik disangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 auat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara bahkan sampai 20 tahun penjara.(SK-02/SK-03/SK-13)