Beranda hukum Wahyudi Tak Menyesal Ditangkap Karena Pakai Sabu Nambah Stamina

Wahyudi Tak Menyesal Ditangkap Karena Pakai Sabu Nambah Stamina

0
Wahyudi - warga Bengalon salah seorang pengedar sabu yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kutim, Selasa (9/2) kemarin.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/2)
Ketika diciduk polisi, pengakuan pengedar dan pemakai sabu bermacam – macam. Bahkan ketika ditanya petugas, mereka dengan lancar bercerita dari awal hingga tertangkap. Wahyudi misalnya kepada wartawan yang menemuinya disela-sela pemeriksan mengaku tidak menyesal dan siap menjalani hukuman meski harus berpisah dengan istri.
Warga Bengalon, kelahiran tahun 1989 ini mengaku sudah lama mengenal sabu. Ia menggunakan barang haram yang harga jualnya lebih mahal dari emas, untuk menambah stamina. “Aku ni tukang kayu, gunakan sabu untuk nambah stamina aja,” ungkapnya.
Dalam penuturannya yang direkam camera sebuah televisi itu, Wahyudi mengakui telah membeli sabu dari Ra- seorang pelajar SLTA di Bengalon. Jika mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina, namun kenyataanya Wahyudi digerebek petugas di sore hari. “Informasi yang diterima langsung dilakukan penggerebekan, saat itu tersangka Wahyudin diduga menikmati sabu bersama Suriansyah dan Nurul,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Mengenakan kaos warna merah dan celana pendek, Wahyudi mengaku aksinya menggunakan sabu diketahui istrinya karenanya ia tidak menyesal. Disinggung sejak kapan terlibat menggunakan dan mengedarkan barang yang pelakunya bisa dihukum lebih dari 5 tahun penjara, diakui sudah lama bahkan mengerti jika dilarang negara termasuk bisa dipenjara lama. “Kalau sudah begini, apa mau dikata ya dijalani saja,” sebutnya.
Wahyudi berdasarkan Keterangan Kapolres Anang Triwidiandoko dan Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito, ditangkap di kediamannya bersama barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,24 gram, kemudian timbangan digital, tiga buah HP dan uang tunai sebesar Rp502 ribu.
Pria yang mengaku belum punya anak ini, bersama dua sahabatnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Narkotika yang ancamana hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara.(SK-02/SK-03/SK-12)