Beranda hukum Rupiansyah : Proses Pengesahan DPA Perlu Waktu, Pegawai Menanti Gajian

Rupiansyah : Proses Pengesahan DPA Perlu Waktu, Pegawai Menanti Gajian

0

Loading

SANGATTA (29/8-2018)
Meski sudah diperintahkan Bupati Ismunandar, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menyelesaikan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum berakhirnya bulan Januari 2018 ternyata masih banyak SKPD Kutim yang belum menyelesaikan dokumen pentinga bagi APBD Kutim ini.
Saat berlangsung Coffee Morning Pemkab Kutim, yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Rupiansyah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Kutim, Mugeni, terungkap banyak SKPD yang belum menyelesaikan penyusunan DPA dan belum melakukan asistensi, baik kepada Bagian Pembangunan Setkab Kutim, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kutim serta BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kutim.
Rupiansyah, kepada wartawan menyebutkan keterlambatan proses penyelesaian DPA SKPD tersebut karena prosesnya panjang dan memerlukan waktu lama. Kondisi itu, ia gambarkan karena SKPD harus bergantian melakukan asistensi rencana kerja dan anggaran kepada pihak-pihak terkait.
Meski demikian, ia yakin dalam sepekan proses penyusunan DPA terselesaikan. Sehingga bulan depan, PNS maupun Tenaga Kerja Kontar Daerah (TK2D) Kutim sudah menerim gaji.Ditambahkan Rupiansyah, jika memang terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji PNS maupun TK2D Kutim, hal tersebut bukanlah kesalahan Bupati, namun murni disebabkan masing-masing SKPD.
“Jika memang mengalami keterlambatan dalam penyusunan DPA, kemungkinan Pemkab Kutim akan mengambil opsi dengan meminta persetujuan dari DPRD Kutim terkait pendahuluan pencairan dan pembayaran APBD Kutim 2018, untuk membayar gaji tersebut,” tandasnya.
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai ini, dalam beberapa hari terakhir mulai diungkapkan sejumlah pegawai baik PNS maupun TK2D melalui media sosial, termasuk masalah sertifikasi dan tunjangan guru.(SK2/SK3)