Beranda hukum Sebarkan Penghinaan di FB, Kini NDS Diperiksa Polisi

Sebarkan Penghinaan di FB, Kini NDS Diperiksa Polisi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/8)
Gara-gara memposting pernyataan tidak layak dan menyinggung perasaan Ummat Islam yang tidak lama lagi akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban, seorang warga Sangatta bernama NDS, sejak Kamis (11/8) malam terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria yang bekerja di lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini diamankan jajaran Polres Kutim saat berada di sebuah warnet. Dalam pemeriksaan awal, pria yang sudah punya pekerjaan mampan ini mengaku tidak pernah memposting apa yang ada di facebook dan dilansir ke Forum Jual Beli Sangatta. “Akun FB saya dibajak orang, saya tidak pernah membuat itu,” kata NDS kepada penyidik.
NDS sendiri pada awalnya tidak bereaksi ketika bermacam permnyataan nitizen, namun setelah dalam beberapa detik melihat ada tanda-tanda gegeraman warga Sangatta ia langsung meminta maaf dan menegaskan apa yang tercantum di FB bukan karyanya.
Polres Kutim tidak tinggal diam, selain mengingatkan warga untuk menahan diri dan menelusuri kebenaran tulisan NDS juga melakukan penyelidikan. “Ketika dilakukan penyelidikan, saat itu NDS sedang di warnet karenanya segera dimintai keterangan,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (12/8).
Kepada Suara Kutim.com, kapolres mengingatkan warga masyarakat untuk tidak membuat pernyataan atau postingan yang dapat memicu konflik sosial, perasaan orang atau kelompok lain. Ditegaskan kapolres, postingan yang menghina atau memfitnah serta membuat konflik sosial dapat dipidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Terhadap NDS sedang didalami tim, kini ia diamankan di Polres Kutim kepada masyarakat saya mengimbau untuk tidak lagi membahas apa yang dilakukan NDS hingga menyebabkan masalah lain, semua akan ditangani Polres Kutim sesuai hukum yang berlaku sepanjang ada bukti yang menguatkan,” pesan Kapolres Rino Eko.(SK13)