Beranda hukum Sekda Irawansyah : Hindari KKN, Semua Ijin Online

Sekda Irawansyah : Hindari KKN, Semua Ijin Online

0

Loading

SANGATTA (31/5-2017)
Meski terbilang terlambat, namun Pemkab Kutim akan memulai pada tahun 2018 proses perijinan yang diberikan secara online. Proses itu tergambar dari keterangan Sekda Irawasnyah yang mengakui E-Goverment atau pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan berbasis aplikasi digital sudah diterapkan pada sejumlah daerah.
Kepada wartawan ia mengakui telah mengintruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berbenah. “Tidak hanya mempersiapkan sumber daya manusia perangkat dan aplikasinya, namun juga sekaligus dengan payung hukumnya, sehingga pada tahun 2018 mendatang, target penerapan pelayanan perizinan secara online sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Disebutkan, ada enam jenis perizinan yang dilayani di DPMPTSP Kutim yakni Izin Gangguan atau HO, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SUIP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Kartu Kuning bagi pencari kerja.
Ditandaskan Irawansyah, jika sudah online ada lebih seratus izin yang akan dilayani di instansi teknis tersebut. Selain itu, penerapan layanan perizinan secara online juga sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi, gratifikasi dan suap antara masyarakat sebagai pemohon izin dan petugas pelayanan. Dengan diterapkan secara online maka otomatis akan mengurangi pertemuan langsung antara pengurus izin dengan petugas pelayanan. (SK3)