Beranda hukum Sesuai UU ASN, Mutasi Pejabat Paling Cepat Dilakukan Bulan Agustus

Sesuai UU ASN, Mutasi Pejabat Paling Cepat Dilakukan Bulan Agustus

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/2)
Mutasi pejabat Pemkab Kutim diperkirakan baru bisa terwujud paling tidak tanggal 17 Agustus 2016 mendatang. Pasalnya, pergeseran pejabat, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dilakukan enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Timur (Kutim) M Yusufsyah, Kamis (11/2) menerangkan proses mutasi pejabat saat ini berbeda dengan pola sebelumnya dimana harus ada Uji Kompetensi (UK).
Kepada Suara Kutim.com dan sejumlah wartawan lainnya, ia menyebutkan saat ini instansinya sedang mempersiapkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagai pelaksana UK calon pejabat Pemkab Kutim. “Pansel bisa berjumlah 5, 7 atau 9 orang yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan birokrasi atau unsur pemerintahan. Unsur tim pansel ini akan diajukan kepada bupati untuk disetujui menjadi tim seleksi,” beber Yusuf.
Terhadap tugas Pansel, ia mengungkapkan akan menguji dan melakukan skoring atau penilaian terhadap kompetensi bidang, sikap, perilaku dan kelayakan terhadap personal calon pejabat yang akan menduduki jabatan baik esselon dua, tiga maupun empat.
Diakui, kandidat pejabat yang telah di skoring nantinya akan diajukan kepada bupati untuk dipertimbangkan dan dipilih menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Kutim.
Terhadap mutasi yang kerap menjadi pembicaraan hangat sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab belakangan ini, Yusuf hal lumrah pasalnya ada beberapa jabatan kini sudah kosong yang harus diisi seperti Sekda dan Kepala BKD, selain itu sejumlah jabatan eselon III dan IV di beberapa SKPD.
Kondisi ini akan bertambah dengan telah memasuki masa pensiun sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas Sosial.
Secara khusus, ia menambahkan untuk jabatan Sekda yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) pemilihannya mengikuti pola seleksi serupa dengan pejabat esselon lainnya namun ada perbedaan dimana unsur birokrasi dalam tim seleksi diisi oleh pejabat dengan tingkatan Esselon II-a yang tiada lain Sekda Provinsi Kaltim. (SK-02/SK-03/SK-13)