Beranda hukum Teller Bank Ditahan Jaksa, Terlibat Kasus Bansos Pemkab Kutim

Teller Bank Ditahan Jaksa, Terlibat Kasus Bansos Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/2)
Ma (27) pegawai bank pemerintah, sejak Rabu (10/2) petang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta karena diduga terlibat dalam pencaiaran Bansos bermasalah. Penahanan dilakukan, karena MA beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik. “Ma, ditahan setelah datang menghadap kemarin Rabu kemarin,” jelas Kajari sSangatta, Tety Syam, Kamis (11/2).
Bersama Kasi Pidsus Regie Komara dijelaskan, Ma hadir di Kejaksaan setelah diancam akan dijemput paksa. Dimana dalam panggilan sebelumnya, ujar Kajari, selalu ada alasan tidak hadir dari tidak ada izin pimpinan hingga karena sakit akibat keguguran.
Regie mengatakan, Ma dalam kasus bansos, disangka ikut memperlancar pencairan bansos tahun 2011 yang dikordinir oleh terpidana Dudi Iskanadar dan Chairuddin. Dimana dalam dua kasus Ma berperan melakukan penciran. Berdasarkan audit ada kerugian Negara Rp917 juta. “Ma dikenakan pasal penyertaan. Dia disangka melakukan tindakpidana korupsi pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo yang telah diubah jadi UU No20 tahun 2001 tentang korupsi jo pasal 56 KUHP, “ jelasnya.
Informasi yang didapat awak media, Ma pada tahun 2011 lalu salah seorang teller bank dimana Bansos dicairkan. Ia diduga ikut memuluskan pencairan bansos yang dikoordinir oleh terpidana Dudi Iskandar, dan Chairuddin sebagai koordinator bansos anggota DPRD Kutim Su. Dudi Iskandar dan Chairuddin terbukti bertugas mengumpulkan foto copy KTP warga, yang konon dibuatkan proposal. Satu proposal, bernilai Rp50 juta. Setelah bansos cair, pemilik KTP ikut kecipratan, namun jauh dari nilai proposal.(SK-02/SK-13)