Beranda hukum Simpan 9 Poket Sabu, Montir Motor Bakal Dihukum Rp1 M

Simpan 9 Poket Sabu, Montir Motor Bakal Dihukum Rp1 M

0

Loading

SANGATTA (5/1-2017)
Jajaran Resnarkoba Polres Kutim ternyata Kamis (4/1) kemarin, tidak saja membekuk RA dengan 3 poket sabu tetapi juga membekuk AP – warga Gang Nusantara Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara. Pria kelahiran Malang – Jatim ini, dibekuk bersama 9 poket sabu seberat 3,78 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, AP merupakan TO sejak lama namun sulit ditemukan. “Tersangka AP semula warga Gang Nusantara, namun kini ia tinggal di Jalan Woltermonginsidi,” terang kapolres.
Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan AP yang lahir tahun 1979 ini, ditangkap Kamis (4/1) pukul 20.30 WITA. “AP ditangkap dalam bengkel yang juga tempat tinggalnya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 9 poket sabu serta sejumlah plastik klip,” terang Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, sabu ditemukan tim Opsnal Resnarkoba disimpan sebuah kotak sebanyak 1 poket, kemudian 1 poket disamping meja ruang depan dan 7 poket disimpan dalam kemasan deodorant. Kepada penyidik, AP yang mengaku sudah berkeluarga kesulitan uang sementara penghasilan sebagai montir minim.
Meski alasannya untuk membiayai keluarganya, namun AP tak menyadari perbuatannya justru merusak keluarga lain. Tak pelak, dengan barang bukti yang ada, ia bakal diganjar dengan hukuman lebih 5 tahun penjara ditambah denda sekitar Rp1 M. “Ia dijerat dengan UU Narkoba, karena menyimpan serta menjual Narkoba,” terang Iptu Abdul Rauf.(SK12)