Beranda politik DPRD Kutim SIPD Integrasikan Hasil Reses Anggota DPRD Kutim

SIPD Integrasikan Hasil Reses Anggota DPRD Kutim

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD diberikan tugas untuk memantau dan menangkap langsung aspirasi masyarakat di setiap wilayah yang diwakilinya, atau yang umum disebut masa reses.

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, mengatakan bahwa semua hasil reses anggota DPRD Kutim telah berhasil terinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pemerintahan Kabupaten Kutim.

“Kita sudah menyampaikan hasil reses kita kepada pemerintah. ABPD 2024 sudah ditetapkan dari jauh-jauh hari saat Musrembang bulan Maret yang lalu,”ungkap Joni, Senin (20/11/2023).

Dalam konteks regulasi, UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Joni menjelaskan, data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan harus sudah di-input ke dalam SIPD, lantaran SIPD menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.

“Semuanya sudah tercover dalam SIPD karena aturan sekarang sudah ketat, kalau itu tidak berjalan maka tidak bisa masuk usulan itu,” ujar Joni.

Menurutnya, adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD. Proses perencanaan dimulai dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini diikuti dengan pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan RKPD.

“Pelaksanaan Musrenbang Rancangan Akhir RKPD dilanjutkan secara berjenjang untuk menerima masukan, dan diakhiri dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Proses perencanaan dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem SIPD, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan evaluasi,” sambung Joni.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berharap SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“SIPD juga diharapkan dapat menyediakan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, menciptakan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” tandasnya. (red/sk-05/adv)