Beranda kutim adv pemkab Sudah Meninggal, Disdukcapil Kutim Hapus 3.000 Data Penduduk

Sudah Meninggal, Disdukcapil Kutim Hapus 3.000 Data Penduduk

0
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kutai Timur, Muhammad Syarif

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, melakukan pemutakhiran data pemilih yang di Kabupaten Kutai Timur.

Dari hasil pendataan penduduk melalui sistem coklit, terdata ada lebih kurang 3.000 data warga Kutim yang dinyatakan telah meninggal dunia. Karenanya, Disdukcapil Kutim tengah melakukan pembersihan atau penghapusan data penduduk yang telah dinyatakan meninggal dunia tersebut.

“Hasil coklit itu sedang kami tindaklanjuti melalui Aplikasi Siap Kawal. Ada sekitar 3000 an data hasil coklit. Tinggal kami terbitkan akta kematian,” ungkap Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendataan Kependudukan, Muhammad Syarif, Senin (20/11/2023).

Lanjut Syarif, dengan melibatkan pemerintah desa proses identifikasi data warga yang telah meninggal dilakukan secara online untuk mencegah data meninggal tetap terakses dalam data base Disdukcapil.

“Penerbitannya mudah. Tidak perlu datang ke Disdukcapil. Cukup online maka secara otomatis datanya akan muncul di akta kematian,” ujarnya.

Jika tidak segera ditangani, maka data orang meninggal masih terdata di data base Disdukcapil. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari berbagai masalah yang mungkin timbul dalam realisasi bantuan, pelayanan publik lainnya, juga termasuk peningkatan angka golongan putih (golput) dan potensi penyalahgunaan hak suara dalam pemilu.

“Ketika ada bantuan, ada pemilu dan pelayanan publik lainnya, data itu masih terakses. Jadi ketika ada warga yang meninggal harus diterbitkannya akta kematian,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pendataan penduduk masih terus berlangsung di Kutai Timur. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan jumlah penduduk dan DPT sesuai dengan data yang akurat.

“Keakuratan pencatatan jumlah penduduk menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari perbedaan data antara jumlah penduduk dan DPT,” imbuhnya.(Red/SK-02/*/Adv)