Beranda hukum Warga Tenggarong Bawa SS Ditangkap di Sangatta Selatan

Warga Tenggarong Bawa SS Ditangkap di Sangatta Selatan

0
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MH - warga Kelurahan Sukarame Tenggarong saat menjalani pemeriksaan di Polres Kutim, Rabu (13/1).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/1)
Dugaan peredaran sabu sabu (SS) dikalangan sopir terus mengalir ke Satnarkoba Polres Kutim, terbukti. Pasalnya seorang sopir taksi gelap bernama MH (34) warga Kelurahan Sukarame Tenggarong, Kukar ditangkap karena membawa 10 poket SS. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito, Rabu (13/1) menerangkan MH diamankan unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kutim, Rabu (13/1) pukul 23.30 di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 01 Kecamatan Sangatta Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dari saku celana warga Jalan Boeugenville RT 06 Kelurahan Sukarame Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan satu poket besar sabu seberat 3,8 gram, kemudian 9 poket kecil sabu masing-masing seberat 1,32 gram ditemukan di dalam dompet gantungan kunci mobil sehingga total barang haram yang dibawa berjumlah 6, 32 gram senilai Rp 12.000.000,” terang kapolres.
Keduanya menyebutkan keberhasilan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui seorang sopir gelap taksi Samarinda- Muara Wahau yang kerap membawa nakoba dari Samarinda untuk dipasarkan di pedalaman Kutim. “Informasinya memang tidak detail, tetapi tetap didalami sehingga dilakukan pengintaian dengan hasil yang memuaskan,” ungkap Dhadhag saat menerangkan bagaimana timnya bekerja.
Mengutip pengakuan MH kepada penyidik, jajaran Satnarkoba Polres Kutim mengetahui barang haram didapatkan dari seorang bandar sabu di Samarinda berinisial Y. Sedangkan, p paket kecil sabu diakui milik MH yang akan dipakai uga dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per paket.
Kepada wartawan, AKP Dhadhag menyebutkan paket besar diakui MH barang titipan dari “Sang Bandar” untuk seorang pengedar dengan inisial T di Muara Wahau.
Untuk menuntaskan pemeriksaan, Polres Kutim selain menyita 10 paket SS juga 1 buah HP, 2 bungkus plastik klip dan 1 mobil warna abu-abu bernomor polisi KT 1792 CF. “Tersangka diancam dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 gram, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” beber AKP Dhadhag. (SK-03/SK-13)