Beranda foto Terdakwa Korupsi, Masih Berani Pesta Sabu-Sabu

Terdakwa Korupsi, Masih Berani Pesta Sabu-Sabu

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/7)
nyabu Belum tuntas kasus pembebasan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta, ternyata bukan menjadi pelajara berharga bagi Herliansyah. Pria yang memangku jabatan pada Dinas Tata Ruang Kutim ini jutsru kembali berulah dan mencoreng nama pemkab, pasalnya ia belum lama ini digaruk petugas BBN Kaltim sedang pest sabu-sabu.
Herliansyan ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa, namun ia bersama dua terdakwa lainnya hingga kini masih berstatus tahanan kota. Karena masih bebas itu, pria yang biasa disapa Herli ini berbuat ulah lagi yang seharusnya tidak boleh dilakukan selama menjalani tahanan kota.
“Kasus lahan Kenyamukan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, jadi sudah kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor apakah akan ditahan atau tidak. Jaksa hanya melakukan eksekusi, sesuai penetapan hakim. Karena hakim tidak tahan, jaksa tidak bisa apa-apakan, karena itu sudah kewenangan hakim,” jelas Kajari Sangatta, Tety Syam SH, Kamis (9/7).
Kajari mengakui, kasus yang sudah menyeret banhyak pihak bahkan tersangka cendrung bertambah merupakan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim. Disebutkan, sejak ditetapkan menjadi tersangka Herli bersama tersangka lainnya belum pernah dijebloskan di balik penjara. “Proses sidang terus berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi, kenapa terkesan lama karena saksinya menadcapi empat puluh orang,” beber Kajari Tety Syam.
Kepada wartawan, penahanan Herli oleh BNN tidak menganggu proses persidangan kasus korupsi karena pihak kejaksaan bisa meminjam kepada BBN. Namun, Tety menegaskan dengan status tahanan BNN sebagai peminjam kejaksaan akan ekstra mengawasi Herli.
Seperti diwartakan, Herliansyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Ruang, bersama Kepala Dinas Ar dan Kas -Kades Sangatta Utara, kini duduk dikursi persakitan Pengadilan Tipikor Samarinda, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Laut di Kenyamukan. Mereka diduga melakukan perbuatan pidana dalam pemalsuan surat segela tanah, mengakibatkan pembayaran yang seharusnya tidak perlu. Akibat negara dirugikan sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara itu, Kompol M Daut, dari BNN Samarinda, yang dihubungi melalui handphone mengakui tersangka Herliansyah ditahan BNN.
Namun setelah persidangan, Herli bukannya mempersiapkan diri menghadapi persidangan selanjutnya tetapi menggelar pesta Narkoba dengan koleganya sehingga digaruk tim BNN Kaltim. “Memang BNN Kaltim menahan Herliansyah tapi dalam kasus narkoba, tak ada kaitan dengan korupsi,” terang Kompol M Daut via telepon.(SK-02/SK-11)

Artikulli paraprakAPBD Tahun 2014 Melampaui Target Dilaporkan Bupati ke Wakil Rakyat
Artikulli tjetër569 Orang Dikerahkan di OKM 2015