Beranda hukum Terjadi di Sangkima : Lagi Tiduran, Serly Dicabuli MSF

Terjadi di Sangkima : Lagi Tiduran, Serly Dicabuli MSF

0

Loading

SANGATTA (21/9-2017)
Entah apa yang ada dalam benak MSF alias Fadli bin Pur, ia pada Kamis (23/3) malam sekitar pukul 22.00 Wita melakukan pencabulan terhadap Serly – bukan nama sebenarnya. Peristiwa yang tak diterima warga Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan ini, segera disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Jaksa I Nengah Gunarta sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, perbuatan a susila yang dilakukan MSF terjadi ketika Serly yang masih berusia 12 tahun ini, tidur. “Terdakwa tiba-tiba mendekati korban yang sedang tidur dan langsung memeluknya, bahkan mencium pipi. Perbuatan MSF dilawan Serly, namun tak berdaya,” jelas Kajari Mulyadi.
Menurut I Nengah Gunarta, semakin Serly melawan terdakwa semakin lair bahkan sempat membuka celana dalam korban. Namun, perbuatan MSF itu tidak diterima Serly sehingga dilaporkan kepada orang tuanya.
Kepada Suara Kutim.com, I Nengah Gunarta menerangkan terdakwa MSF didakwa dengan pelanggaran berlapis diantaranya Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(SK13)