Beranda politik DPRD Kutim Tuntaskan Kewajiban, Sejumlah Anggota DPRD Kutim Anggunkan SK Pelantikan

Tuntaskan Kewajiban, Sejumlah Anggota DPRD Kutim Anggunkan SK Pelantikan

0
39 Anggota DPRD Kutim hasil Pemilu 2019 saat mengucapkan sumpah dan janji, Rabu (14/8)

Loading

SANGATTA (26/9-2019)

                Setelah melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, sejumlah anggota DPRD Kuti Periode 2019-2024, menjadikan SK Gubernur Kaltim terkait pengangkatan sebagai anggota DPRD Kutim untuk meminjam kredit ke bank.

                Sekretaris DPRD Kutim Suroto kepada Suara Kutim.com menyebutkan sejumlah anggota DPRD Kutim yang berjumlah 40 orang mendapat tawaran dari bank untuk mendapatkan pinjaman. Namun, Suroto tak mengetahui persis jumlah dan berapa nilai pinjaman yang dimohonkan. “Soal meminjam ke bank merupakan hak anggota dewan, meski secara pribadi tidak sependapat,” kata Suroto.

                Meski demikian, jajaran DPRD Kutim hanya membantu administrasi termasuk proses pembayaran kredit melalui bendaharawan. Namun, beberapa anggota DPRD Kutim mengakui meminjam uang ke bank dengan menjaminkan SK pelantikan karena kebutuhan mendesak. “Banyak kebutuhan, jujur saja untuk menyelesaikan apa yang tertunda selama kampanye lalu karenanya dengan pinjaman nanti kewajiban bisa dituntaskan,” terang mereka.

                Anggota DPRD Kutim berdasarkan peratuaran terbaru, setiap bulang paling tidak membawa pulang Rp20 juta. Gaji  pokok anggota DPRD Kutim sebesar Rp 3 juta per bulan ditambah  tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, biaya representasi, dan lain sebagainya hingga berjumlah  Rp 17 juta. Selain itu, ada biaya  reses sebesar Rp 30 juta per empat bulan, serta pokok pikiran alias aspirasi masing-masing anggota DPRD dijatahi Rp 200 juta setahun.

                Namun yang paling besar yakni dana aspirasi  terendah Rp2 M per tahun, namun dana aspirasi ini akan ditempatkan pada sejumlah OPD sesuai dengan aspirasi yang diperjuangkan anggota DPRD Kutim.(SK3)