Beranda ekonomi Uang Denda Dari KPC, Untuk Perbaikan LH Sungai Sangatta

Uang Denda Dari KPC, Untuk Perbaikan LH Sungai Sangatta

0
Sumber pencemaran Sungai Sangatta beberapa bulan lalu, akibat kurangnya bak penampungan membuat air limbah tambang masuk ke Sungai Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/6)
Pemkab Kutim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berencana akan menggunakan “uang denda” dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk reklamasi dan rehabilitasi Sungai Sangatta yang sudah tercemar.
Kepala BLH Kutim Ence Akhmad Rafiddin Rizal, Rabu (10/6) mengakui KPC bersedia menempuh perdamaian dengan pemerintah di luar persidangan perdata. “KPC bersedia membayar ganti rugi dengan nilai lebih dari Rp10 M,” terang pria yang akrab disapa Rizal.
Disebutkan, dana kompensasi dari KPC merupakan penerimaan negara bukan pajak karenanya Pemkab Kutim melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Dispenda Kutim, dapat meminta dana tersebut dengan kerangka kegiatan yang jelas dan memang untuk kepentingan orang banyak.
Rizal menegaskan sanksi denda atau ganti rugi yang diberikan ke PT KPC tentu merugikan perusahaan tambang terbesar di Asia ini. Ia menandaskan, selain mendapatkan rapor merah dari pemerintah nantinya jika ingin melanjutkan perizinan kasus yang ada menjadi catatan khusus bagi pihak bank sebagai pemberi modal. “Secara tidak langsung akibat kelalainnya, KPC yang terbukti telah mencemari Sungai Sangatta dengan limbah penambangan batubara selain mendapat sanksi materi juga sanksi moral,” sebut Rizal.
Seperti diwartakan sebelumnya, akibat hujan lebat, Desember tahun lalu, bak penampungan air penambangan batubara milik PT KPC meluber hingga mencemari Sungai Sangatta. Pencemaran yang membuat Sungai Sangatta seperti cokelat itu, diketahui penyidik BLH sehingga ditemukan bukti kuat serta asal pencemaran.
Namun, ketika sejumlah anggota DPRD Kutim ketika melakukan sidak mengaku kondisi air sudah bersih, bahkan mereka melihat sejumlah ikan. Namun, para wakil rakyat tidak menyadari jembatan yang mereka injak masih berlumpur bekas limbah tambang.(SK-02/SK-03/SK-09)

Artikulli paraprakMahyunadi : 3 Lembaga Survei Saya Masih Diatas
Artikulli tjetërArdiansyah Sebut Kepala SKPD, Teman.