Beranda kriminal Ugal-Ugalan Dijalan, FW – DPO Polres Kutim Tahun 2015 Tertangkap Bawa...

Ugal-Ugalan Dijalan, FW – DPO Polres Kutim Tahun 2015 Tertangkap Bawa 4 Senpi

0

Loading

SANGATTA (20/7-2018)
Gara-gara mengamankan kendaraan ugal-ugalan, anggota Polres Kutim, Kamis (19/7) tanpa disengaja menemukan senjata api rakitan dalam mobil yang dibawa FW alias Fe (35). Saat diperiksa, ternyata FW yang lahir di Tenggarong – Kukar ini juga mempunyai amunisi untuk menembak jarak jauh.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Jumat (20/7) menerangkan, FW yang tercatat warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara ini, diamanka bersama 4 pucuk senjata api laras panjang, 70 butir amunisi, 2 senjata tajam, tas senjata serat borgol. “Keterangan tersangka FW, senjata api yang ia bawa untuk berburu,” terang kapolres seraya menambahkan mobil FW juga ikut diamankan.
Meski FW mengaku untuk berburu, namun kepolisian terus melakukan pendalaman pasalnya amunisi yang digunakan oknum Pegawai Pemkab Kutim ini tergolong amunisi berbahaya. “Tidak bisa menggunakannya tanpa ijin,” sebut kapolres.
Terkait type dan senjata api yang dimiliki FW, orang nomor satu di Polres Kutim ini belum bisa memastikan jenisnya kecuali laras panjang. Untuk melihat kalibernya, diakui akan diperiksa ke laboratorium Polri termasuk jenis amunisi yang digunakan.
Diakui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, sepintas senpi yang dimiliki FW tergolong berbahaya karena bisa membunuh binatang besar seperti rusa, meski senpi rakitan. “Saat ditanya izin kepemilikan senpi, FW mengaku tidak punya termasuk izin memiliki amunisi,” sebut AKP Yuliansyah.
Disinggung pasal yang dikenakan kepada Fe ini, Kapolres menyebutkan Pasal 1 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya berat yakni hukuman mati.

Amunisi yang disita Polres Kutim dari kediaman FW tahun 2015 lalu.

Catatan Suara Kutim.com, FW sebenarnya sudah lama dicari kepolisian, pasalnya pada tahun 2015 lalu ia diduga terlibat kasus Narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan pada Rabu (11/12-2015) ditemukan 70 butir.
Sayangya ketika dilakukan penangkapan, Fe keburu lari sehingga ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutim.(SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakDemi Keselamatan Bersama, Kendaraan Overload Ditindak
Artikulli tjetërKutim Dukung Kopotren