Beranda hukum Outsosourcing Untungkan Siapa

Outsosourcing Untungkan Siapa

0

Loading

Salah satu pekerja di Kutim

SANGATTA,Suara Kutim.com

     Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Ahmad Fuad Anwar menilai Peraturan Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permentrans) Nomor 19 tahun 2012  menyisakan persoalan antara tenaga kerja outsourcing dengan perusahaan yang masih belum jelas aturannya.

 Ia menyebutkan  persoalan tenaga kerja outsourcing dan advokasi ketenaga kerjaan dimulai masih belum jelas siapa yang paling diuntungkan.  “Walau dalam peraturan itu sistem tenaga kerja outsourcing hanya menyisakan lima item jenis pekerja,  ini sebuah aturan yang menguntungkan bagi pekerja atau merugikan pengusaha,” sebutnya.
Dikatakan, kalau aturan Menakertrans dapat dijalankan dengan benar oleh  pengusaha dan pemerintah sebagai lembaga kontrol terhadapt sistem ketenagakerjaan  tuntutan buruh dan aksi buruh, tidak akan terjadi. “Ada bagian dari sistem itu tidak berjalan, maka aksi buruh turun kejalan maupun mogok kerja yang dilakukan buruh tujuan sistem yang telah diterapkan dalam undang undang bisa berjalan,” ungkapnya.
Fuad Ahmad menyebut  sistem perburuan dan ketenaga kerjaan di Indonesia belum sepenuh mengakomodir kebutuhan para pekerja maupun buruh. Bahkan ia dengan tegas men menyebutkan,   pemerintah masih setengah hati dalam memperhatikan nasib buruh di indonesia. dan tidak memikirkan kesejahteraan para buruh. “Ini menjadi PR  dan tanggungjawab bersama,” imbuhnya.(SK-03)